Senin, 12 Juni 2017

Redenominasi Rupiah

Menurut Wikipedia, Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Sederhananya, redenominasi adalah pengurangan digit nol yang ada di mata uang. Beda halnya dengan sanering, sanering memotong daya nilai, sedangkan redenominasi tidak demikian. Jadi redenominasi memiliki daya nilai yang sama meskipun adanya pengurangan digit nol dalam suatu mata uang.


Mungkin akan terdengar asing untuk kata redenominasi, karena kita tidak mendengarnya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi dalam prakteknya, negara kita sudah mulai melakukan redenominasi tanpa sadar. Contohnya adalah saat restoran-restoran ataupun penjual menuliskan harga dengan akhiran "K": Rp 20.000,- dituliskan dengan 20K.

Informasi dari GNFI (GoodNews From Indonesia), Indonesia merupakan kedua terbesar yang memiliki digit nol terbanyak di ASEAN. Mengapa demikian? Pada tahun 1998, Indonesia pernah mengalami semakin meningkatnya harga pangan dan semakin banyaknya pengangguran serta mengalami krisis kurs yang terus menerus tertekan oleh US dollar. Dibalik krisis tersebut, juga menyebabkan nilai kurs rupiah menjadi sangat menurun.

Bagaimana cara untuk mengembalikan tingkat kredibilitas mata uang rupiah? Tidak lain adalah dengan cara redenominasi. Kembali mengingat sejarah, bahwa indonesia pernah mencoba melakukan redenominasi pada tahun 1965. Pada saat itu, indonesia gagal melakukan redenominasi. Wacana indonesia akan melakukan redenominasi kembali muncul sekitar tahun 2010, dan redenominasi pun masuk kedalam perencanaan Undang-Undang redenominasi tahun 2014. Tetapi dalam prakteknya, redenominasi belum dilakukan hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa redemoninasi seharusnya masuk kedalam proyek nasional 2017. Menurut Menteri Keuangan (Ibu Sri Mulyani), RI baru bisa melakukan redenominasi rupiah sekitar 7 sampai 8 tahun kedepan. Alur realisasi redenominasi yaitu, BI koordinasi dengan Menkeu, kemudian Menkeu mengajukan permohonan tersebut kepada DPR dan akan dilakukan apabila mendapatkan restu dari DPR.

Redenominasi dipercaya dapat menghasilkan kesetaraan ekonomi Indonesia di mata dunia. Adapun tujuan redenominasi adalah:
1.      Dapat mengurangi tingkat inflasi
2.      Dapat menstabilitaskan perekonomian indonesia
3.      Meningkatkan kredibilitas mata uang
4.      Menyederhakan jumlah digit sehingga memudahkan dalam pencatatan dan perhitungan.


Menguntungkan dalam dunia akutansi dan perbankan, redenominasi akan menjadikan proses perhitungan dan akutansi lebih sederhana dan mudah karena tidak lagi terlibat dengan angka-angka yang besar. Untuk mahasiswa atau murid jurusan akuntansi pun jadi tidak terlalu rumit dalam belajar. (so thank you so much dari mahasiswa dan mahasiswi UHAMKA kalau sudah terealisasi haha)

Gubernur BI mengatakan, Turki akan menjadi tolak ukur Indonesia dalam melakukan redenominasi, Turki dapat melakukan redenominasi dengan berhasil dan dapat meningkatkan kredibilitas mata uangnya. Selain Turki, ada beberapa negara yang melakukan redenominasi dengan berhasil, yaitu: Polandia, Rumania, Brasil dan Ukraina. Adapun 5 negara yang melakukan redenominasi terbesar yaitu 6 digit nol adalah Negara Bolivia yang melakukan hal tersebut pada tahun 1987, Peru pada tahun 1991, Georgia pada tahun 1995, Angola pada tahun 1999 dan Turki pada tahun 2005.

Redenominasi dilakukan atas dasar pertimbangan yang matang, karena hasilnya hanya akan ada satu hasil, menjadi gagal atau berhasil. Redenominasi akan dilakukan saat memiliki perencanaan yang matang, kondisi fundamental ekonomi yang kuat, tren inflasi yang menurun, nilai mata uang stabil dan defisit anggaran pemerintah menurun. Apabila redenominasi dilakukan tanpa perencaan yang matang dan kondisi-kondisi lainnya yang tidak mendukung, maka hasilnya akan menyebabkan krisis moneter. Yang berpengaruh terhadap nilai mata uang yang semakin tidak terkendali dan tidak bernilai dikehidupan jual beli masyarakat.       

Pada saat ini, mungkin adalah waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi karena nilai uang yang relatif stabil dan sudah ada rencana sesuai dengan Undang-Undang, tetapi mengapa redenominasi masih belum bisa dilakukan?

Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2008, US memperbaiki ekonominya dengan cara memakai kebijakan baru, sehingga investor-investor asing yang ada diberbagai negara salah satunya adalah Indonesia, kembali ke negaranya menyebabkan defisit anggaran pemerintah semakin menurun. Tidak sampai disitu, defisit anggaran pemerintah menurun pun disebabkan oleh lebih tingginya impor yang ada di Indonesia. Maka cintailah produk indonesia, agar defisit anggaran pemerintah dapat terus menurun dan menjadi langkah aman untuk dilakukannya redenominasi.

Kemungkinan juga karena saat ini sedang adanya rupiah baru yang disebarkan secara perlahan, sehingga BI mengatur dan mengawasi peredarannya agar uang baru yang keluar sesuai dengan uang lama yang akan dimusnahkan. Apabila gagal, maka terjadi inflasi sehingga Indonesia belum aman untuk melakukan redenominasi.

Adapun peran masyarakat yang dapat ditinjau dari fenomena ini adalah belum adanya kesiapan masyarakat untuk melakukan redenominasi sehingga dibutuhkannya masa transisi dan sosialisasi yang merata. Seperti halnya uang baru yang disebar akhir-akhir ini, masih adanya masyarakat yang ingin menggunakan uang lama karena khawatir bentuk dan gambar pada uang tersebut seperti uang mainan atau tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

Dengan risiko krisis moneter dan ketidakpastian redenominasi serta pengalaman pahit bahwa Indonesia pernah mengalami gagal dua kali dalam melakukan redenominasi, padahal BI punya tugas yang jauh lebih penting, yaitu menurunkan net interest margin (selisih bunga kredit dan simpanan) yang kini paling tinggi di dunia (6-7%) sehingga mengurangi daya saing produk Indonesia. Bagaimana?

Memang memikirkan hal pahit dari keputusan sudah harus dipikirkan sebelumnya, tetapi jangan terlalu khawatir mengenai itu, karena mungkin jika suatu saat redenominasi dapat dilakukan di Indonesia, keuntungan yang kita dapat adalah:
·         Memudahkan perhitungan (menjadi lebih sederhana pastinya).
·         Mengangkat citra rupiah di mata internasional.
·         Untuk mengatasi ketidak efesiensian pembangunan infrastruktur cara transaksi non-tunai (ATM, online banking, dsb).

      Disisi keuntungan, ada kerugian yang mungkin terjadi, yaitu:
·         Tidak memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara langsung.
·         Mungkin akan sedikit memberikan kebingungan di beberapa masyarakat.
·         Masyarakat harus beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.

Sebenarnya kerugian tersebut dapat kita minimalisir dengan sosialisasi yang baik terhadap masyarakat. Maka dengan ini, ayo kita dukung dan doakan semoga perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Aamiin..-in aja dulu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar