Senin, 12 Juni 2017

Redenominasi Rupiah

Menurut Wikipedia, Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Sederhananya, redenominasi adalah pengurangan digit nol yang ada di mata uang. Beda halnya dengan sanering, sanering memotong daya nilai, sedangkan redenominasi tidak demikian. Jadi redenominasi memiliki daya nilai yang sama meskipun adanya pengurangan digit nol dalam suatu mata uang.


Mungkin akan terdengar asing untuk kata redenominasi, karena kita tidak mendengarnya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi dalam prakteknya, negara kita sudah mulai melakukan redenominasi tanpa sadar. Contohnya adalah saat restoran-restoran ataupun penjual menuliskan harga dengan akhiran "K": Rp 20.000,- dituliskan dengan 20K.

Informasi dari GNFI (GoodNews From Indonesia), Indonesia merupakan kedua terbesar yang memiliki digit nol terbanyak di ASEAN. Mengapa demikian? Pada tahun 1998, Indonesia pernah mengalami semakin meningkatnya harga pangan dan semakin banyaknya pengangguran serta mengalami krisis kurs yang terus menerus tertekan oleh US dollar. Dibalik krisis tersebut, juga menyebabkan nilai kurs rupiah menjadi sangat menurun.

Bagaimana cara untuk mengembalikan tingkat kredibilitas mata uang rupiah? Tidak lain adalah dengan cara redenominasi. Kembali mengingat sejarah, bahwa indonesia pernah mencoba melakukan redenominasi pada tahun 1965. Pada saat itu, indonesia gagal melakukan redenominasi. Wacana indonesia akan melakukan redenominasi kembali muncul sekitar tahun 2010, dan redenominasi pun masuk kedalam perencanaan Undang-Undang redenominasi tahun 2014. Tetapi dalam prakteknya, redenominasi belum dilakukan hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa redemoninasi seharusnya masuk kedalam proyek nasional 2017. Menurut Menteri Keuangan (Ibu Sri Mulyani), RI baru bisa melakukan redenominasi rupiah sekitar 7 sampai 8 tahun kedepan. Alur realisasi redenominasi yaitu, BI koordinasi dengan Menkeu, kemudian Menkeu mengajukan permohonan tersebut kepada DPR dan akan dilakukan apabila mendapatkan restu dari DPR.

Redenominasi dipercaya dapat menghasilkan kesetaraan ekonomi Indonesia di mata dunia. Adapun tujuan redenominasi adalah:
1.      Dapat mengurangi tingkat inflasi
2.      Dapat menstabilitaskan perekonomian indonesia
3.      Meningkatkan kredibilitas mata uang
4.      Menyederhakan jumlah digit sehingga memudahkan dalam pencatatan dan perhitungan.